UPDATE Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Jika Terbukti Lakukan...

- 16 Agustus 2022, 09:59 WIB
 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok/@Revalipop/

KABAR WONOSOBO - Penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir dan makin hari makin panas.

Kini tak hanya para tersangka yang diperiksa, namun orang terdekat yang diduga memiliki hubungan dengan kasus pembunuhan Brigadir J juga turut diperiksa.

Salah satu yang belakangan justru mendapat sorotan adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Ditolak LPSK

Terbaru, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa Putri Candrawathi berpotensi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut berkenaan dengan laporan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, laporan Putri Candrawathi tersebut bisa saja justru menjadi bumerang baginya.

Baca Juga: TERBONGKAR! 3 Bukti Ini Bisa Seret Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo

Pasalnya penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa tidak ada atau tidak ditemukan adanya bukti-bukti yang mengarah pada pelecehan seksual, sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi kepada polisi.

Apalagi, suaminya, Ferdy Sambo juga telah mengakui bahwa itu semua hanya rekayasa.

Ferdy Sambo mengaku bahwa itu hanya skenario yang ia buat untuk memanipulasi kejadian penembakan menjadi seolah-olah merupakan baku tembak demi melindungi Putri Candrawathi dari tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga: TERUNGKAP! Inilah Peran Keji Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Karena laporan tersebut tidak terbukti akhirnya pihak kepolisian menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.

Polisi kini hanya berfokus untuk menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Abdul Fickar Hajar atau akrab disapa Fickar itu menyatakan bahwa laporan Putri Candrawathi itu justru berpotensi dilaporkan sebagai tindakan pidana karena dirinya diketahui telah memberikan laporan bodong.

Baca Juga: UPDATE! Putri Candrawathi Disebut Mengaku Melihat Ferdy Sambo Menyiksa Brigadir J di Depan Matanya, Benarkah?

Apabila terbukti, istri Ferdy Sambo itu bisa terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. Maka dari itu, ia dapat diancam pidana paling lama 9 bulan penjara.

Di lain sisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan tidak bisa lagi memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Isu LGBT Diduga Jadi Alasan Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Tidak Diungkap, Benarkah?

Putri Candrawathi tak lagi mendapat sokongan dari LPSK karena kasus penanganan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelecehan seksual telah dihentikan.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x