Kronologi yang disampaikan polisi pun sudah sesuai dengan keterangan saksi di tempat kejadian perkara.
"Dia (teman Hasya) juga saksi mengetahui sebenarnya. Kalau versi saksi di TKP itu kelihatannya rem mendadak, oleng menghindari air," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Siswa SMAN 1 Bawang Banjarnegara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hasya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan temuan fakta bahwa yang bersangkutan lalai dalam berkendara.
Penetapan Hasya sebagai tersangka sekaligus mematahkan rumor yang menyebut kematian Hasya diakibatkan oleh kelalaian ESBW.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mendakwa kematian korban disebabkan oleh kesalahannya sendiri.
Baca Juga: RIDDLE 7: Penangkapan Tersangka Pembunuhan yang Terlalu Mudah
"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Keluarga Hasya Bisa Mengajukan Praperadilan
Meski Hasya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Latif Usman menuturkan bahwa pihak keluarga masih bisa menyanggah penyidikan Polisi dengan mengajukan praperadilan.