Namun Latif menegaskan bahwa praperadilan harus disertai dengan menyertakan alat bukti yang kuat dari pihak keluarga Hasya.
Baca Juga: Du Meizhu Menang, Pengadilan Tetapkan Kris Wu Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
"Mungkin dalam proses ini kalau pihak sana belum puas, bisa mengajukan praperadilan," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 27 Januari 2023.
"Jadi ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," kata Latif menambahkan. ***