Segmen 7: KPU Tidak Berintegritas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki beberapa tugas, salah satunya adalah menentukan siapa saja yang dapat mengikuti pemilu, baik itu partai maupun paslon.
Zainal membeberkan beberapa temuan terkait kejanggalan-kejanggalan terkait partai-partai yang seharusnya tidak lolos namun akhirnya diloloskan dalam kontestasi Pemilu 2024 dan sebaliknya, ada juga partai yang kemudian tidak lolos meskipun telah memenuhi syarat.
Hal manipulatif tersebut, menurutnya, dapat terwujud karena adanya instruksi-instruksi dari pihak tertentu untuk memuluskan suatu paslon berdasarkan kedekatan dan koalisi yang terjadi di Pemilu 2024 ini.
Tak hanya soal partai, integritas KPU juga diuji lewat peraturan untuk mencantumkan informasi terkait koruptor pada caleg yang memiliki catatan pernah menjadi maling uang rakyat, yang mana hal tersebut tidak dijalankan sehingga para calon pemilih masih belum tahu siapa saja yang merupakan bekas koruptor.
Lambatnya pembuatan penegakan peraturan KPU tersebut ternyata tidak terjadi pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres yang nyata-nyata menyalahi peraturan. KPU dengan sangat instan mengabulkan pengajuan syarat pencalonan cacat hukum yang memuluskan jalan Gibran untuk maju sebagai Cawapres dan menjadi Paslon 2.
Terhitung ada 3 dosa Ketua KPU yang hingga saat ini tidak juga diproses, yakni:
- Kasus Wanita Emas
- Keterwakilan Perempuan
- Pencalonan Anak Presiden
Baca Juga: Jaga Netralitas TNI Jelang Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Kodim Wonosobo Berikan Pembinaan
Segmen 8: Mahkamah Konstitusi, Puncak Komedi
Bivitri menggarisbawahi banyaknya hal janggal dan cacat hukum yang terjadi dalam Mahkamah Konstitusi. Berikut 11 hal yang menjadi poin kebobrokan MK:
- Kontradiksi MK
- Cara instan ubah UU tanpa DPR
- Konflik kepentingan
- Pendapat Hukum 9 Hakim Konstitusi
- Semua permohonan ditolak kecuali satu dan sangat spesifik
- Keputusan langsung berlaku
- Permohonan Sempat dicabut dan didaftarkan kembali saat hari libur
- Melanggar etik berat tapi bukan wewenang MKMK untuk membatalkan putusan, Keputusan pun tetap berlaku
- Ketua MKMK berpotensi konflik kepentingan
- Indikasi transaksi di balik Konstitusi Pemohon menggugat Cawapres karena wanprestasi
- Ketua MK Menggugat ke PTUN dan ingin jabatannya kembali
Baca Juga: Belum Masuk DPT, Bolehkah Nyoblos di Pemilu 2024 Pakai KTP Saja? Simak Penjelasannya
Itu dia 8 segmen dalam video Dirty Vote yang berhasil dirangkum oleh tim Kabar Wonosobo. Delapan segmen tersebut mewakili pihak-pihak, keputusan dan kecurangan yang berhasil dianalisis oleh tiga ahli hukum tata negara itu.