Rangkuman Film Dirty Vote, Apa Saja Kecurangan Jelang Pemilu 2024 yang Dilakukan Ketiga Paslon?

- 11 Februari 2024, 23:28 WIB
Dirty Vote, film dokumenter yang ungkap kecurangan jelang Pemilu 2024
Dirty Vote, film dokumenter yang ungkap kecurangan jelang Pemilu 2024 /tangkap layar

Mengerikannya, dukungan-dukungan tersebut dilakukan oleh banyak pejabat negara, tidak hanya bagi salah satu Paslon, namun seluruh Paslon memiliki kubu masing-masing yang melakukan kampanye terselubung di beberapa kegiatan dinas yang mereka lakukan.

Zainal Arifin Mochtar menyebutkan dalam penjelasannya, apa saja yang mungkin terjadi jika Pejabat Daerah tidak netral, yakni:

  1. Memobilisasi Birokrasi
  2. Mempermudah Izin lokasi kampanye jika pejabat berasal dari kelompok yang sama atau mempersulit izin lokasi kampanye jika pejabat berbeda kubu
  3. Memberikan sanksi atau membiarkan kepala desa yang tidak netral. Hal ini dijelaskan di segmen tiga

Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Membawa HP Ke Dalam Bilik Suara TPS Pemilu 2024? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Segmen 3: Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Kepala Desa

Beberapa waktu lalu Organisasi Desa Bersatu yang beranggotakan pejabat desa di 8 provinsi di Indonesia datang ke Jakarta untuk menyuarakan tuntutan mereka di hadapan presiden.

Namun tak diduga, dalam pertemuan Organisasi Desa Bersatu yang mewakili sekitar 81 juta suara tersebut, dihasilkan sebuah deklarasi bertajuk “Deklarasi Desa Bersatu” yang isinya adalah mendukung Paslon 2, Prabowo-Gibran.

Mengapa hal tersebut dianggap melanggar aturan? Zainal Arifin Mochtar menyebutkan bahwa seharusnya pertemuan tersebut bersifat silaturahmi nasional dan tidak ditujukan untuk keperluan politis, apalagi mendukung salah satu Paslon.

Video ini menyoroti langkah strategis dari Presiden Jokowi untuk menggaet suara dari para Kepala Desa ini karena sejatinya Kepala Desa dinilai memiliki kekuatan vital dalam 4 hal, yaitu:

  1. Pengaturan Data Pemilih
  2. Penggunaan Dana Desa
  3. Data Penerima Bansos, PKH, BLT, dan sebagainya
  4. Wewenang Alokasi Bansos

Tak hanya Paslon 2 muncul indikasi bahwa Paslon 3 pun melakukan kecurangan untuk mengeruk suara dengan memberikan instruksi, terutama di wilayah bekas Ia menjabat, agar para pejabat desa memberikan dukungan kepadanya. Persoalan Bansos dan alokasinya dibahas di segmen 4.

Baca Juga: Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 Berlangsung? Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan?

Segmen 4: Politisasi Bansos

Setiap periode pemilu, penyaluran bantuan sosial atau bansos selalu meningkat secara signifikan. Sayangnya, menurut Bivitri Susanti, kebijakan tersebut justru dipolitisasi dan populis, bukan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: YouTube Dirty Vote


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah