Ikatan Disabilitas Wonosobo Tagih Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Diskusi UU dan Perda

23 Februari 2021, 10:53 WIB
Bupati terpilih Afif Nurhidayat dan IDW dalam Talkhsow pemenuhan hak disabilitas di LPPL Pesona FM (15/2/2021). /website.wonosobokab.go.id

KABAR WONOSOBO – Upaya pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas di Kabupaten Wonosobo telah didukung dengan aturan hingga berbagai aksi. Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas.

Pembahasan itu diangkat Ketua Ikatan Disabilitas Wonosobo (IDW), Syaifurohman bersama Bupati Wonosobo terpilih Afif Nurhidayat Dalam forum talkshow Suara Disabilitas di LPPL Radio Pesona FM pada Senin malam, 15 Februari 2021.

Syaifurohman menyebut Perda Nomor 1 Tahun 2015 telah terbit lebih dahulu daripada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun disayangkan, setelah Perda terbit, kebijakan pemerintah daerah dinilai belum mengakomodasi kebutuhan dasar para difabel Wonosobo.

Baca Juga: Intip Program Kawasan 5 Dieng Baru, hingga Rencana Bangun Miniatur Budaya 5 Benua di Eks Tambang Galian C

Diharapkan IDW, Pemda lebih banyak melakukan tindakan nyata. Khususnya dalam upaya memberikan pelayanan terhadap para penyandang disabilitas.

“Harapan kami, pemerintah mendatang akan lebih banyak aksi nyata untuk pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas. Dengan adanya payung hukum dari perda dan UU,” ungkap personel band Alphablopho yang akrab dipanggil Iponk itu kemarin.

Menanggapi hal itu, Afif Nurhidayat berupaya dengan secepatnya berkoordinasi dengan pihak terkait dalam upaya penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2015 dalam kebijakan nyata. Afif masih terus melakukan agenda belanja masalah dengan mendengar apa yang menjadi keluhan atau suara masyarakat Wonosobo.

Baca Juga: Bertemu Menparekraf Sandiaga Uno dalam ‘Kolaboraksi’, Plh Bupati Wonosobo Sampaikan Kawasan 5 Dieng Baru

“Sambil menunggu pelantikan Bupati/Wakil Bupati, maka kmi selama beberapa hari terakhir ini memang berusaha untuk lebih banyak terjun langsung di masyarakat, termasuk memenuhi undangan-undang dari pihak-pihak yang menginginkan adanya komunikasi lebih intensif seperti ini,” kata Afif.

Pemetaan masalah hak disabilitas disebut Afif telah dicatat untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin setelah resmi dilantik sebagai Bupati. Afif menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2015 juga pada saat dirinya masih menjabat ketua DPRD Wonosobo.

“Lahirnya Perda itu adalah hasil koordinasi intensif dengan pemerintah bertujuan untuk mengakomodasi apa yang menjadi kebutuhan dari para penyandang Disabilitas. Mengingat Wonosobo pada saat itu mendapat predikat Kabupaten ramah Hak Asasi Manusia (HAM),” tutur Afif.

Baca Juga: Siap-siap, Formasi CPNS 2021 Kembali Dibuka, Perhatikan 9 Syarat Dokumen dan 8 Dokumen Untuk Pendaftaran ini

Aksi nyata pemenuhan hak disabilitas di lapangan disebutnya masih ada kekurangan. Sejumlah gedung pemerintah juga masih ada yang dinilai belum ramah untuk akses disabilitas. Beberapa hari sebelum talkshow Afif juga menerima audiensi bersama penyandang disabilitas terkait hal itu.***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler