Otonomi RSUD Wonosobo Harus Diimbangi Peningkatan Kualitas Layanan kepada Masyarakat

18 Maret 2021, 00:05 WIB
Sekda Wonosobo One Andang pada Bintek Pengelolaan Keuangan aplikasi e-BLUD di RSUD KRT Setjonegoro (17/3/2021) /dok. Bagian Prokompim Wonosobo

 

KABAR WONOSOBO – Dengan status Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD, maka saat ini memiliki otonomi atas berbagai pengelolaan.

Mengingat status BLUD menjadikannya memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah serta pengelolaan bidang kepegawaian.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo pada pembukaan Bintek Fasilitasi Aplikasi SIM e-BLUD di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo, Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Kawal Sidang Kasus Pencabulan Oknum Guru, Aliansi Masyarakat Anti Pelecehan Seksual Tuntut Hukuman Maksimal

“RSUD juga diberikan fleksibilitas yang memadai, supaya dapat melakukan inovasi dan akselerasi secara terus-menerus, serta meningkatkan kualitas mutu layanan sesuai Standar Nasional,” tutur Sekda Wonosobo dalam sambutannya.

Sementara itu, terkait RSUD, disebut Sekda bahwa Pemkab Wonosobo tengah dalam proses merumuskan Peraturan Bupati tentang pembentukan, kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, serta Tatanan Kerja UPTD RSU KRT Setjonegoro Wonosobo pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo.

Dalam praktiknya, RSUD Wonosobo telah diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

Baca Juga: Bupati Wonosobo Targetkan Seminggu Keliling 15 Kecamatan, Konsolidasi Arah Pembangunan

Terkait pengelolaan keuangan, Aplikasi E-BLUD yang diterbitkan Kemendagri, terbukti cukup membantu dalam mempercepat, mempermudah, dan mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan.

“Sehingga arah kebijakan nasional dalam mewujudkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit akan lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sebagai implementasi praktek bisnis yang sehat, bisa segera terwujud di RSUD KRT Setjonegoro,” imbuh Sekda.

Sebagai sebuah langkah dan inovasi bagi RSUD KRT Setjonegoro maka lewat pelatihan itu untuk segera mengembangkan Tata Kelola Keuangan dengan Sistem E-BLUD.

Baca Juga: Wonosobo Punya 18 BLK Komunitas di Pesantren yang Belum Dioptimalkan untuk Pelatihan

Yakni dalam rangka mendorong akuntabilitas kinerja di bidang keuangan. Sehingga sekda meminta peserta untuk mengikuti bimbingan teknis dengan serius dalam dua hari (17-18/3/2021) bersama pemateri Kemendagri dan Universitas Indonesia (UI).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Komaedi melalaui video call Zoom, berpesan bahwa pelayanan kepada masyarakat dibagi menjadi empat skema.

Empat skema itu meliputi SKPD, BLUD, BUMD dan Badan Usaha Swasta. Khusus untuk BLUD, diberikan fleksibilitas dalam pengelolaanya, termasuk dalam bidang keuangannya.

Baca Juga: Bupati Wonosobo Komitmen Menata Birokrasi dan Haramkan Jual Beli Jabatan di Kepemimpinannya

“BLUD muncul sebagai solusi atas panjangnya mekanisme dalam pelayanan kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya BLUD bisa memangkas proses dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” tutur Komaedi sebagai Keynote Speaker.

Selain itu, BLUD juga masih bisa mengakses APBD sehingga dalam pelaksanaanya, dalam pembiayaan operasionalnya bisa menggunakan APBD jika tidak mencukupi.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo

Tags

Terkini

Terpopuler