Per 1 April Presensi ASN Pakai Koordinat Lokasi dan Selfie, Pemberlakuan E-Presensi di Pemkab Wonosobo

1 April 2021, 18:25 WIB
Para pegawai negeri/ASN di dinas Kominfo melakukan e-presensi dengan swafoto di gawai masing-masing /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Saat ini, para pegawai negeri atau ASN Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai menjalankan presensi online. Sistem presensi online tersebut melalui aplikasi e-presensi.

Maka dengan dimulainya pemberlakuan presensi berbasis online tersebut, seluruh pegawai di lingkup Pemkab Wonosobo kini wajib melakukan absen diri. Sistem itu telah diujicobakan dan berlaku sejak 1 April 2021 untuk beberapa kalangan ASN.

Kondisi itu berlaku baik ketika menjalani jadwal Work from Home alias WFH maupun WFO atau Work from Office. Dalam aplikasi telah disertakan koordinat lokasi (geo lokasi) ketika ASN melakukat swafoto alias selfie.

Baca Juga: ASN Wonosobo Dilarang Bepergian Ke Luar Kota, Kecuali Tugas Kedinasan sampai 14 Maret

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro yang menyebut presensi online lewat android bisa dilakuan dengan mudah oleh ASN.

“Teknis absensi (presensi) online berbasis android sangat sederhana, setiap pegawai yang memiliki smartphone bisa mengunduh aplikasi e-presensi di Google Playstore, kemudian di dalam aplikasi tersebut sudah tersedia petunjuk bagaimana caranya,” kata Eko ditemui di kantornya, Kamis 1 April 2021

Sistem presensi online yang mulai diterapkan di Pemkab Wonosobo itu didasarkan pada aturan yang menginduk pada Surat Men PAN/RB tentang Optimalisasi Penggunaan Absensi Berbasis elektronik.

Baca Juga: Satu Korban Meninggal Dunia, Laka Karambol Jalur Maut Turunan Kertek Wonosobo Diduga karena Rem Blong

Selain itu juga Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Wonosobo.

“Tertulis pada Pasal 25 ayat 1 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021, menyebutkan bahwa setiap ASN wajib melaksanakan presensi secara elektronik,” imbuh Eko.

Namun alat presensi elektronik yang dimaksud, pada saat ini belum dapat digunakan, karena pertimbangan masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ratusan Atlet dan Pelatih Wonosobo Divaksin, Persiapan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah

Maka pemerintah memutuskan untuk menggantikan dengan aplikasi berbasis online. Presensi online itu dinilai bakal menjadi salah satu faktor penentu besaran tambahan penghasilan bagi pegawai selain kinerja yang diinput melalui aplikasi e-kinerja.

“Sesuai surat dari Sekretaris Daerah, pemberlakuan e-presensi diberlakukan setelah melalui tahapan uji coba pada Bulan Maret dan implementasi mulai 1 April 2021,” katanya.

Cara kerja e-presensi mirip dengan presensi fingerprint, para ASN dapat melaksanakan presensi sejak satu jam sebelum jam kerja dimulai, atau pada pukul 06.30 WIB. Sementara untuk akhir jam kerja, e-presensi ditutup dua (2) jam setelah jam kerja resmi, atau pada pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Awasi WNA di Wonosobo, Tim Pengawasan Orang Asing Bekerja hingga ke Pelosok Lewat Pertukaran Informasi

Namun untuk pemberlakuan e-presensi di kalangan ASN di unit kerja bidang kesehatan seperti di RSUD Setjonegoro dan Puskesmas, baru mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2021 mendatang.

Sementara itu, untuk kalangan guru SD maupun SMP, presensi online itu baru mulai pada 1 Juni 2021.***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler