KABAR WONOSOBO – Dengan status Rumah Sakit Umum Daerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD, maka saat ini memiliki otonomi atas berbagai pengelolaan.
Mengingat status BLUD menjadikannya memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah serta pengelolaan bidang kepegawaian.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo pada pembukaan Bintek Fasilitasi Aplikasi SIM e-BLUD di RSUD KRT Setjonegoro Wonosobo, Rabu, 17 Maret 2021.
“RSUD juga diberikan fleksibilitas yang memadai, supaya dapat melakukan inovasi dan akselerasi secara terus-menerus, serta meningkatkan kualitas mutu layanan sesuai Standar Nasional,” tutur Sekda Wonosobo dalam sambutannya.
Sementara itu, terkait RSUD, disebut Sekda bahwa Pemkab Wonosobo tengah dalam proses merumuskan Peraturan Bupati tentang pembentukan, kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, serta Tatanan Kerja UPTD RSU KRT Setjonegoro Wonosobo pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo.
Dalam praktiknya, RSUD Wonosobo telah diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat.
Baca Juga: Bupati Wonosobo Targetkan Seminggu Keliling 15 Kecamatan, Konsolidasi Arah Pembangunan