Pangkas Birokrasi yang Rumit, 160 Pejabat Struktural Pemkab Wonosobo Dialihkan ke Fungsional

7 Januari 2022, 21:49 WIB
Bupati Gelar FGD terkait alih jabatan Struktural ke Fungsional 160 PNS Pemkab Wonosobo /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 mengatur tiga jenis jabatan disebuah lembaga pemerintah, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.

Dijelaskan Kepala Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo Tri Antoro, terkait Jabatan Fungsional (JF) di Kabupaten Wonosobo saat ini ada sekitar 3300 tenaga pendidik atau guru, 776 tenaga kesehatan dan 400 fungsional lainnya.

Pihaknya menggelar Focus Group Discusion FGD terkait alih jabatan pada Jum’at 7 Januari 2022 di Pendopo Selatan bersama jajaran pimpinan Daerah Kabupaten Wonosobo. D

engan FGD diharapkan jajaran ASN yang disetarakan jabatannya dari struktural ke fungsional tidak timbul multi tafsir dan salah persepsi sehingga menurunkan semangat dan etos kerja.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Bertato di Wonosobo Ditangkap, Jerat Leher Korban Karena Alasan Ini

"Kegiatan FGD ini perlu kita bangun secara terus menerus secara terbuka sehingga tidak ada gejolak di OPD masing-masing,” ungkap Tri Antoro.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Tri Antoro, bahwa sekitar 160 pejabat struktural beralih menjadi pejabat fungsional sebagaimana ikuti kebijakan pemerintah pusat. Sehingga diharapkan semua dapat menerima dan memahami atas kebijakan ini, sehingga dengan sistem kerja yang baru, tetap mampu bekerja secara profesional dan menunjukkan mutu kinerja terbaiknya.

Pada tahap awal, BKD akan menyelenggarakan pelatihan atau diklat dasar untuk pejabat fungsional yang baru saja dilantik sebagai bekal awal menjadi pejabat fungsional.

Baca Juga: Dua Orang Meninggal di Laka Jalur Prumbanan Kertek Wonosobo, Libatkan 3 Truk

“Harapan saya dengan penyetaraan tersebut mampu memangkas birokrasi yang panjang, sehingga kualitas dan efisiensi kerja dapat meningkat serta pelayanan publik akan lebih optimal,” imbuh Tri.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menegaskan, kebijakan penyetaraan dari struktural ke fungsional merupakan tindak lanjut Pemkab dalam menerapkan kebijakan nasional.

Afif mengingatkan kepada ASN, untuk tetap komitmen dan semangat dalam bekerja membangun Wonosobo yang berdaya saing, makmur, serta sejahtera, ditunjukkan dengan bekerja secara fleksibel, terbuka, nyaman, dan produktif.

”Ini adalah masa transisi, maka kita adakan evaluasi secara terbuka terhadap penyetaraan jabatan struktural ke fungsional ini, dengan harapan tidak menimbulkan gejolak dan menurunkan kinerja,” tutur Afif.

Baca Juga: Lihat Langsung Vaksinasi Anak di Wonosobo, Bupati Afif Nurhidayat Datangi SD

Senada dengan Afif, Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar menambahkan, Sebelum ditetapkan sebagai keputusan, pemda membuat beberapa opsi terkait penyetaraan jabatan ini, sebagai wujud kehati-hatian agar tidak ada yang dirugikan. Apapun hasilnya tetaplah bekerja dengan cerdas dan ikhlas untuk masyarakat Wonosobo.

“Kami mengajukan beberapa opsi terkait kebijakan pemerintah pusat soal penyetaraan jabatan struktural ke fungsional ini, karena ini sifatnya wajib maka kita harus mentaatinya, satukan langkah dan sikap dalam kebersamaan demi membangun Wonosobo lebih baik lagi,” pungkasnya.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo

Tags

Terkini

Terpopuler