Pernyataan Sikap PMII Wonosobo Atas Kesewenang-Wenangan Pemerintah Terhadap Warga Desa Wadas, Purworejo

12 Februari 2022, 05:30 WIB
Perwakilan PC PMII Wonosobo yang memberikan pernyataan sikap terhadap kasus yang menimpa warga Desa Wadas / PC PMII

KABAR WONOSOBO - Sekitar pukul 16.30 WIB hari rabu tanggal 9 februari 2022 67 orang yang di tahan polres purworejo akhirnya berhasil kembali ke desa Wadas, Purworejo.

Dari 67 warga Desa Wadas, Purworejo yang ditahan, diketahui 60 merupakan warga sipil, 5 orang anggota solidaritas, 1 orang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dan 1 seniman (yayak).

Dari data tersebut, 13 orang dari 60 orang warga sipil merupakan warga yang masih berusia anak-anak.

 Baca Juga: PC PMII Wonosobo Menggelar Istighosah Kubro, Aksi Solidaritas Doa untuk Wadas

Jika kita ditinjau dari segi hukum pasal 15 UU perlindungan anak, bunyi pasal tersebut diantaranya menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Dengan demikian, berarti para aparat penegak hukum telah mengabaikan hak-hak anak tersebut. 

Menindaklanjuti kasus di Desa Wadas, Purworejo, PC PMII Wonosobo mendukung penuh segala bentuk perjuangan warga Wadas dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari kesewenenang-wenangan pemerintah.

 Baca Juga: Jabat Ketua PC PMII Wonosobo 2021-2022, Ahmad Munawir Ajak Tingkatkan Kompetensi Kader

Salah satu hasil rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 juga memutuskan haram hukumnya negara merampas tanah rakyat.

Hal ini juga di sampaikan DR KH Ghofur Maimun Zubair selaku ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqiah Muktamar NU.

Ghofur mengatakan, tanah yang dimaksud sudah dikelola rakyat selama bertahun-tahun baik melalui iqhtho’ (retribusi lahan) atau ihya’(pengelolaan lahan) maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut dan konflik Wadas merupakan bagian dari konflik sengketa tanah.

 Baca Juga: Dandhy Laksono Kritisi PSN dan Food Estate Era Jokowi di Forum PMII Wonosobo

PMII Wonosobo juga siap bersolidaritas bersama Warga Wadas dalam situasi dan kondisi apapun dalam mempertahankan ruang hidupnya.

Dengan demikian atas nama hak dan untuk hidup dengan aman tanpa kekerasan Warga Wadas yang sejak awal konsisten untuk menjaga kelestarian alam dan menolak penambangan batuan andesit di Desa Wadas.

PC PMII Wonosobo mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Kapolda Jawa Tengaah untuk segera :

Baca Juga: Jabat Ketua PC PMII Wonosobo 2021-2022, Ahmad Munawir Ajak Tingkatkan Kompetensi Kader

  1. Menghentikan rencana pertambangan quarry di Desa Wadas.
  2. Menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga wadas.
  3. Mengusut tuntas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Desa Wadas.
  4. Meminta peran serta pengurus besar Nahdlatul Ulama untuk mendukung dan membantu perjuangan warga wadas.

 Baca Juga: Sujiwo Tejo Sentil Konflik Wadas, Sebut 'Ngukur Tanah Bawa Meteran, Jangan Bawa Polisi'

Seperti yang termuat dalam, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 “Setiap orang berhak memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupuin digugat secara perdata”.

“Kami melihat bahwa aparat dan penguasa bertindak dengan sewenang-wenangnya, Kami PC PMII Wonosobo senantiasa mendukung perjuangan warga Wadas dan menuntut proyek tersebut dibatalkan,” tegas Ketua PC PMII Wonosobo Ahmad Munawir.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: PC PMII Wonosobo

Tags

Terkini

Terpopuler