Meski Ada Penghadangan, Pengadilan Negeri Wonosobo Berhasil Eksekusi Ruko Di Kalikajar

10 November 2023, 20:37 WIB
Eksekusi ruko dan lahan Batching Plant di Kalikajar oleh PN Wonosobo 22 November 2023 /PN Wonosobo

 

KABAR WONOSOBO - Meski ada Upaya penghadangan, sebuah Ruko dan lahan Batching Plant di Kalikajar yang ditempati Eva Triana berhasil dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonosobo Rabu 8 November 2023 pukul 13.15 WIB.  Proses pengosongan barang-barang dalam Ruko tersebut diberi tenggang waktu sampai dengan tanggal 22 November 2023 pukul 12.00 wib.

Keterangan itu disampaikan Panitera PN Wonosobo Sri Susilowati, SH yang membacakan Berita Acara Eksekusi No 2/Pdt.Eks/2023/PN.Wsb di depan ruko.

Sedangkan Kuasa Hukum Pemenang Lelang, Fahrudin, SH., MH telah mengultimatum Eva Triana dan Kuasa Hukumnya agar serius menjalankan komitmen untuk melakukan proses pengosongan barang-barang dari dalam ruko.

“Saya peringatkan kepada saudara Eva Triana agar tidak main-main dalam waktu empat belas hari kedepan,” kata Fahrudin kepada Eva Triana di hadapan Panitera Pengadilan dan Kabagops Polres Wonosobo.

Baca Juga: PSIW Wonosobo Menang 1-0 Lawan Persibara, Lewat Gol Andri Arianto di Penyisihan Grup Liga 3 Jateng

Pihaknya menyebut bahwa barang-barang tersebut harus dipindah mulai hari eksekusi dilakukan.

"Jangan menunggu sampai batas waktu habis. Kalau sampai tanggal 22 masih belum kosong, maka akan kami kosongkan sendiri dan kami tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang itu. Sejak hari ini tidak boleh lagi ada aktivitas jual beli, bengkel dan lainnya. Yang dibolehkan hanyalah aktivitas pengosongan barang-barang yang ada di dalam ruko, selain itu tidak boleh,” lanjut Pengacara dari Wonosobo ini.

Dikonfirmasi setelah keluar dari dalam ruko, Fahrudin menjelaskan bahwa Eva Triana sudah membuat surat pernyataan dirinya bersedia mengosongkan barang-barang dari dalam ruko secara sukarela.

Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, Eva Triana diberi waktu empat belas hari ke depan dari masa eksekusi.

"Kalau sampai dengan deadline masih ada barang-barang di dalam ruko, maka Eva bersedia untuk barang-barang itu dikosongkan secara paksa dan juga bersedia dilaporkan secara Pidana karena menempati lahan yang bukan haknya," tutur Fahrudin.

Baca Juga: Perbup No 17 Tahun 2023 Pastikan Gedung Layanan di Wonosobo Penuhi Aksesibilitas Difabel

Fahrudin menyebut bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang tersebut seandainya dikosongkan secara paksa.

Surat pernyataan ditandatangi oleh Eva Triana, disetujui oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon eksekusi dan diketahui dari pihak PN Wonosobo serta Polres Wonosobo.

 

Fahrudin juga menjelaskan bahwa Eksekusi itu dilakukan karena Eva Triana tidak bersedia pergi dari ruko yang sudah dilelang pada Agustus 2022.

"Setahun lebih Klien saya bersabar menunggu Eva Triana pergi secara sukarela. Sudah berulang kali kami peringatkan, namun selalu diabaikan. Ruko tersebut dilelang oleh Bank dan Klien saya membeli melalui lelang. Biasanya kalau aset dilelang oleh bank itu karena Debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank” pungkas Fahrudin.

Dihubungi terpisah, Sri Susilowati, SH membenarkan bahwa proses eksekusi sudah berjalan dengan dibacakannya Berita Acara tadi. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Wonosobo No 2/Pdt.Eks/2023/PN.Wsb tanggal 2 November 2023 tentang perintah pengosongan tanah SHM No 1195 dan SHM No 972 kepada Pemohon Eksekusi.

Baca Juga: Sejumlah Perwakilan CSO Wonosobo Bahas Kualitas Pelayanan Publik Di Wilayah Kerja Panas Bumi

Sebelumnya Eva Triana sudah tiga kali dipanggil ke Pengadilan dalam acara Aanmaning (tegoran), namun tidak pernah hadir. Mengenai pengosongannya, Eva Triana sudah membuat surat pernyataan yang isinya bersedia mengosongkan barang-barangnya secara mandiri dengan batas waktu dua minggu dari tanggal 8 November 2023. Pengadilan akan terus memantau proses pemindahan barang-barang di dalam ruko.

“Saya yang akan memantau proses pengosongannya setiap hari. Sekiranya sampai tanggal 22 November 2023 belum juga kosong, maka akan dikosongkan secara paksa oleh Pengadilan Negeri Wonosobo dan didampingi Polres” imbuh Susi.***

Editor: Erwin Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler