“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam penanggulangan perkawinan usia anak. Perlu kerja sama yang sinergis antara semua elemen,” kata Albar.
Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 14 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Bagi yang Gagal Seleksi 13 Bisa Cermati ini
Penyebab perkawinan usia anak dinilai karena berbagai hal, diantaranya karena anak sudah putus sekolah. Ada juga budaya di masyarakat bahwa ketika anak sudah memiliki pacar atau pasangan, orang tua segera menikahkan.
Adapun sebab lainnya termasuk hamil diluar nikah. Menurut Wakil Bupati, hal-hal ersebut seharusnya dapat dicegah dan dihindari. Mengingat pemkab Wonosobo telah menerbitkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Strategi Penanggulangan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Wonosobo dalam rangka melakukan pencegahan pernikahan usia dini di Wonosobo.
Dari Perbup tersebut ada empat elemen yang berperan, yakni Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa, orang tua, anak, dan masyarakat. Semua elemen harus bekerjasama secara sinergis untuk mencapai hasil yang efektif.
Berbagai dampak perkawinan usia anak juga sangat buruk dan kerap mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan buruknya pola asuh kepada anak.
“Undang-Undang telah mengatur salah satu kewajiban orang tua adalah mencegah perkawinan anak. Berbagai upaya pemerintah dan organisasi perempuan termasuk sosialisasi dan edukasi, namun hasilnya belum efektif. Maka, perlu gerakan massif untuk pencegahannya,” pungkasnya.***