Per 1 April Presensi ASN Pakai Koordinat Lokasi dan Selfie, Pemberlakuan E-Presensi di Pemkab Wonosobo

- 1 April 2021, 18:25 WIB
Para pegawai negeri/ASN di dinas Kominfo melakukan e-presensi dengan swafoto di gawai masing-masing
Para pegawai negeri/ASN di dinas Kominfo melakukan e-presensi dengan swafoto di gawai masing-masing /Dinas Kominfo Wonosobo

“Tertulis pada Pasal 25 ayat 1 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021, menyebutkan bahwa setiap ASN wajib melaksanakan presensi secara elektronik,” imbuh Eko.

Namun alat presensi elektronik yang dimaksud, pada saat ini belum dapat digunakan, karena pertimbangan masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ratusan Atlet dan Pelatih Wonosobo Divaksin, Persiapan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah

Maka pemerintah memutuskan untuk menggantikan dengan aplikasi berbasis online. Presensi online itu dinilai bakal menjadi salah satu faktor penentu besaran tambahan penghasilan bagi pegawai selain kinerja yang diinput melalui aplikasi e-kinerja.

“Sesuai surat dari Sekretaris Daerah, pemberlakuan e-presensi diberlakukan setelah melalui tahapan uji coba pada Bulan Maret dan implementasi mulai 1 April 2021,” katanya.

Cara kerja e-presensi mirip dengan presensi fingerprint, para ASN dapat melaksanakan presensi sejak satu jam sebelum jam kerja dimulai, atau pada pukul 06.30 WIB. Sementara untuk akhir jam kerja, e-presensi ditutup dua (2) jam setelah jam kerja resmi, atau pada pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Awasi WNA di Wonosobo, Tim Pengawasan Orang Asing Bekerja hingga ke Pelosok Lewat Pertukaran Informasi

Namun untuk pemberlakuan e-presensi di kalangan ASN di unit kerja bidang kesehatan seperti di RSUD Setjonegoro dan Puskesmas, baru mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2021 mendatang.

Sementara itu, untuk kalangan guru SD maupun SMP, presensi online itu baru mulai pada 1 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah