Seluruh ASN Wonosobo Dilarang Terima Gratifikasi Momen Lebaran, Diminta Lapor Mandiri ke KPK secara Online

- 3 Mei 2021, 19:21 WIB
Persiapan pengembangan kanal Lapor Bupati Wonosobo Rabu 7 April 2021
Persiapan pengembangan kanal Lapor Bupati Wonosobo Rabu 7 April 2021 /Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO – Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara alias ASN di lingkungan pemkab Wonosobo dilarang menerima segala bentuk gratifikasi di momentum Lebaran.

Gratifikasi atau hadiah itu, utamanya yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebegai pelayan masyarakat.

Seluruh ASN juga diminta tidak memanfaatkan situasi pandemic COVID-19 atau momentum hari raya Idul Fitri sebagai alasan untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan korupsi dan berimplikasi pada potensi sanksi pidana.

Baca Juga: 108 ASN Pemkab Wonosobo Terima SK Pensiun, Bupati Berpesan Tetap Semangat Berkarya untuk Masyarakat

Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Eko Suryantoro yang menjelaskan larangan permintaan maupun penerimaan gratifikasi.

Larangan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Sekda nomor 0668 Tahun 2021 tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

“Larangan penerimaan Gratifikasi sudah sangat jelas, bahwa seluruh ASN di lingkup Pemkab Wonosobo tidak diperbolehkan menerima atau bahkan meminta dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau sebutan lain oleh Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,” kata Eko, ditemui di kantor Diskominfo, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Apa itu Fidyah, Hukum Orang yang Tidak Mampu Berpuasa di Ramadhan Diwajibkan Mengganti?

Gratifikasi yang dilarang itu baik mengatasnamakan individu, lembaga, maupun instusi daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan atau penyelenggaran Negara lainnya.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x