Mengingat hal itu berlawanan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Apabila ada ASN yang menerima hadiah sejenis gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ini, maka kepadanya diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi,” kata Eko menegaskan.
Selain itu, jika bentuk gratifikasi tersebut berupa makanan yang mudah kadaluarsa atau rusak, Eko menyebut ASN penerima diminta untuk dapat menyalurkannya kepada pihak lain.
Diantaranya seperti Panti Sosial seperti Panti Asuhan, Jompo, atau pihak lain yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada KPK secara mandiri.
“Pelaporan gratifikasi ini mudah sekali karena cukup melalui aplikasi online Gratifikasi Online (GOL) pada website gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik ke [email protected],” jelasnya.
Baca Juga: Talas Beneng Komoditas Ekspor Unggulan Alternatif Kentang, Entaskan Kerawanan Pangan Kepil Wonosobo
Namun bagi ASN yang tidak bisa melaporkan secara mandiri, pihaknya meminta agar bisa melaporkan melalui UPG Kabupaten Wonosobo cq Inspektorat Kabupaten untuk selanjutnya direkapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.
“Di jajaran ASN Dinas Kominfo, kami menegaskan telah menyampaikan surat edaran Sekda tersebut dan meyakini tidak ada satupun karyawan dan karyawati yang berani menerima segala bentuk gratifikasi,” tandasnya.***