Baca Juga: PPID Desa Sumberdalem Kertek Wonosobo Dibentuk untuk Transparansi Informasi Publik
Jumlah warga yang harus dirawat di rumah sakit yang pada rentang 5-10 kasus per 100.000 penduduk, serta jumlah kematian 1-2 kasus per 100.000.
Dengan bertambahnya kasus konfirm positif, Andang menyebut jumlah warga yang meninggal secara kumulatif tinggi. Total kematian akibat virus corona di Kabupaten Wonosobo kini telah mencapai 354 kasus.
Terkait Instruksi Bupati pada PPKM Darurat, Andang menjelaskan bahwa sejumlah aktivitas perekonomian warga masyarakat akan dibatasi.
Diantaranya seperti jam operasional toko, swalayan, pasar tradisional, pedagang kaki lima hingga pelaku usaha pariwisata dan penjualan bahan kebutuhan pokok yang diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dan dengan kapasitas pengunjung maksimal hanya 50%.
“Untuk warung makan, restoran, café, lapak jajanan, baik pada lokasi sendiri maupun yang berada di pusat-pusat kuliner dan pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan melayani makan ditempat alias Dine In, namun untuk layanan dibawa pulang, baik delivery maupun take away masih diperbolehkan,” terang Andang.
Pembatasan kegiatan sosial masyarakat dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian juga diberlakukan.
“Untuk kegiatan keagamaan, tempat-tempat peribadatan seperti Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara,” kata Andang.
Selain itu, kegiatan seni budaya, olahraga, atau aktifitas umum seperti taman umum, tempat hiburan dan lain-lain yang memicu keramaian juga akan ditutup sementara.