Baca Juga: BKD Wonosobo Luncurkan E-Kinerja, Ubah Sistem Penilaian Kinerja ASN yang Masih Manual
“Bagi yang telah merencanakan resepsi pernikahan, maka undangan wajib dibatas maksimal 30 orang dan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan tidak diperbolehkan makan di tempat,” tandasnya.***