Baca Juga: Total Kematian akibat Covid-19 354 Kasus, Wonosobo Resmi Berlakukan PPKM Darurat dan Masuk Level 3
"Masyarakat diimbau untuk tidak masuk Kota Wonosobo pada saat mulai diberlakukan jam malam, yaitu Pukul 20.00 WIB, sehingga potensi-potensi kerumunan akan dapat ditekan," bebernya.
Masa PPKM Darurat yang diputuskan mulai tanggal 3 - 20 Juli, Harjono juga meminta agar para pelaku usaha memahami batas waktu tutup yaitu pada Pukul 20.00 WIB. Hal itu berlaku kecuali untuk sektor usaha-usaha esensial seperti apotek 24 jam, atau stasiun pengisian BBM. Maka dengan upaya menekan penyebaran virus corona diharapkan bisa berhasil membawa Wonosobo kembali ke zona hijau.***