KABAR WONOSOBO – Sejumlah 10 orang divonis hukuman berupa denda sebesar Rp3 Juta oleh Pengadilan Negeri Wonosobo.
Mereka, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pada Jumat 9 Juli 2021 lalu.
Para tersangka tersebut terbukti melanggar pasal 7 ayat 2 Jo Pasal 13 ketika digelar Operasi Penegakan perda dan Protokol Kesehatan yang digelar Tim Gabungan Satpol PP beserta TNI-Polri pada Kamis, 17 Juni 2021.
“Mereka kita amankan pada saat mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan di Wonosobo, sekitar pukul 23.00 WIB,” tutur Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Sunarso, pada Senin 12 Juli 2021.
Dijelaskan Sunarso bahwa sesuai dengan Perda Nomor 21 Tahun 2008, maka pelanggaran bagi pengguna, pengedar, penjual Minuman beralkohol memang ada sanksi yang berbeda.
Khusus terhadap pelanggaran karena mengonsumsi miras, vonisnya berupa denda uang sebesar Rp300.000 per orang.
“Untuk para tersangka ini, kami mengamankan mereka saat berada di salah satu tempat hiburan. Di dalamnya kami temukan beberapa botol minuman beralkohol sehingga sudah bisa dikategorikan pada pelanggaran perda,” kata Sunarso.
Tersangka rata-rata masih berusia sekitar 20 hingga 30 tahun. Pelanggaran yang telah dilakukan memiliki konsekuensi hukum, sehingga harus diajukan ke persidangan untuk mendapatkan putusan jenis hukuman yang harus diterima.