10 Orang Kedapatan Konsumsi Miras di Tempat Hiburan di Wonosobo, Didenda Rp3 Juta

- 13 Juli 2021, 13:07 WIB
10 Orang Konsumsi Miras di Tempat Hiburan di Wonosobo, Didenda Rp3 Juta oleh Pengadilan Negeri Wonosobo 9 Juli 2021
10 Orang Konsumsi Miras di Tempat Hiburan di Wonosobo, Didenda Rp3 Juta oleh Pengadilan Negeri Wonosobo 9 Juli 2021 /Dinas Kominfo Wonosobo

Baca Juga: Sejumlah Rumah Makan di Wonosobo Kena Teguran Tim Gabungan, Langar Aturan PPKM Darurat

Pihak Satpol PP, khususnya di masa PPKM darurat mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mengutamakan untuk menjaga kesehatan.

“Harapan kami, kasus seperti ini tidak lagi terulang, karena selain berpotensi merugikan diri sendiri karena harus berurusan dengan aparat, juga beresiko tinggi terhadap paparan virus korona yang saat ini sangat cepat menular,” kata Sunarso.

Selain itu, para petugas terus berupaya secara berkala menggelar operasi yustisi berupa penegakan protokol kesehatan maupun penyakit masyarakat (Pekat).

Terlebih lagi Pemda juga tengah gencar dalam upaya menekan laju massif pertambahan COVID-19 dengan penetapan PPKM Darurat di Wonosobo.***

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah