Pihak Pertama atau bawahan berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab mereka.
Sementara Pihak Kedua, dalam hal ini atas akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Dalam uraian Perjanjian Kinerja itu juga tertuang output dan outcome yang menjadi target capaian. Ada penjabaran tentang Sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target Kinerja. Memuat juga besaran anggaran yang harus dikelola.
“Kami mengajak jajarannya untuk bekerja maksimal, memahami apa yang menjadi tugas dan kewajiban serta menyelesaikannya dengan cepat, terukur, dan tepat sasaran,” tutur Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin
Yuspahruddin juga menjelaskan bagaimana idealnya bekerja dengan baik yang merupakan kompensasi dari penghasilan yang telah diterima seorang ASN. Kakanwil juga menghimbau agar menempatkan diri menjadi orang yang berguna bagi organisasi. ***