Presiden Jokowi Diisukan Pakai Ijazah Palsu, Rektor: Ir Joko Widodo Benar Lulusan Fakultas Kehutanan UGM

- 12 Oktober 2022, 13:42 WIB
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Tegaskan Ijazah S1 Presiden Jokowi Asli
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Tegaskan Ijazah S1 Presiden Jokowi Asli /Instagram

KABAR WONOSOBO - Kabar miring menerpa Presiden Indonesia, Joko Widodo atau lebih dikenal dengan nama Jokowi.

Ramai dikabarkan bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai politisi.

Dengan munculnya kabar tersebut banyak pihak yang kemudian bertanya-tanya, apakah benar Presiden Jokowi merupakan lulusan dari Program Studi Kehutanan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

 Baca Juga: Kritik Ijazah UGM Presiden Jokowi, Dokter Tifa Dipastikan Bukan Lulusan STF Driyarkara

Seiring dengan ramainya kabar ijazah Presiden Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia pun pasang badan membela orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Dia pun menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," tutur Ova Emilia saat konferensi pers di Kampus UGM, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa, 11 Oktober 2022.

 Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Linearitas Ijazah di Situs Kemdikbud dengan Mapel PPG

Dia mengatakan bahwa Jokowi tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.

"Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar Ova Emilia.

Pihak UGM pun menilai perlu menyampaikan klarifikasi, sebagai bentuk tanggung jawab UGM sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi kepada para alumninya.

Baca Juga: Workshop Menulis Kreatif SMKN 1 Sapuran Hadirkan Dosen Sastra Indonesia UGM dan Pendamping Perpustakaan  

"Tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik. Jadi artinya bukan karena yang dipertanyakan adalah orang nomor satu, bukan itu," kata Ova Emilia.

"Misalnya, ada alumni yang ingin diverifikasi ya kami juga akan melakukan langkah verifikasi sesuai dengan proporsi nya," ucapnya menambahkan.

Sementara itu terkait format tulisan pada ijazah Jokowi yang dinilai berbeda dengan ijazah alumni UGM lainnya, Ova Emilia menjelaskan bahwa kala itu memang belum ada penyeragaman format dan masih menggunakan tulisan halus.

 Baca Juga: Hasil Penelitian Mahasiswa UGM Tunjukkan Santet Awalnya Hal Positif

"Menggunakan tulis halus dan sepertinya memang waktu itu belum sampai ada penyeragaman," ujarnya.

"Misalnya, kalau sekarang di Dikti itu ada formatnya khusus sehingga kadang-kadang memang ada perbedaan antara satu dengan yang lainnya tapi kami tetap mempunyai dokumen arsip dari itu," tutur Ova Emilia menambahkan.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta juga mengonfirmasi bahwa ijazah Jokowi telah sesuai dengan format ijazah dari Fakultas Kehutanan UGM pada waktu itu.

 Baca Juga: Hasil Penelitian Mahasiswa UGM Tunjukkan Santet Awalnya Hal Positif

"Kami sudah mencoba melihat format ijazah yang diterima Bapak Jokowi dengan teman satu angkatan yang lulus pada waktu bersamaan, persis format Fakultas Kehutanan dengan tulisan tangan halus," katanya.

"Untuk fakultas lain kami tidak mengetahui secara pasti, tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu," ujar Sigit Sunarta menambahkan, dikutip dari Antara, Rabu, 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, isu mengenai ijazah Presiden Jokowi mengemuka setelah Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Under Cover" melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

 Baca Juga: 9 Poin Somasi Aremania Kepada Presiden Jokowi, Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan

Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x