Peredaran Rokok Illegal Meresahkan, Berpotensi Kurangi Pemasukan Pendapatan Negara

- 28 Maret 2023, 00:24 WIB
Satpol PP Merazia Rokok Ilegal di Wonosobo
Satpol PP Merazia Rokok Ilegal di Wonosobo /Dinas Kominfo Wonosobo

KABAR WONOSOBO - Penerimaan negara dari sektor cukai, cukup signifikan dibandingkan penerimaan pajak lainnya. Baik yang dikenakan terhadap barang etil alkohol/etanol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau sigaret, cerutu, rokok daun tis dan pengolahan tembakau lainnya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mencatat realisasi pemasukan ke negara dari cukai hasil tembakau (CHT) sejak 1 Januari - 14 Desember 2022 mencapai Rp198,02 triliun, atau meningkat 4,9% dibandingkan tahun lalu sebesar Rp188,81 triliun.

Pertumbuhan ini bagian dari efek kebijakan kenaikan tarif rata-rata tertimbang, dari Rp 614 menjadi Rp 679 perbatang pada 2022 atau 10,7%. Selain itu,  juga didukung karena dengan semakin gencarnya penindakan terhadap peredaran rokok illegal.

Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Wonosobo, Tim Gabungan Sisir 15 Wilayah

Cukai rokok yang meningkat dengan diikuti naiknya harga rokok dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat. Dimana cukai tiap batang yang dibebankan pada perokok adalah Rp800,- untuk rokok kategori biasa dan Rp900,- untuk kategori rokok putih.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga merencanakan untuk menaikkan tarif cukai sigaret, dengan rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024. Kenaikan ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak, mengingat saat ini perokok di Indonesia mencapai 33,8% dari jumlah penduduk, sehingga dengan naiknya cukai diharapkan mampu mengendalikan konsumsi rokok menjadi 33,2%.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Wonosobo Junaedi menjelaskan, khusus penerimaan pajak dari hasil cukai hasil tembakau sebagian dikembalikan kepada daerah,dimana tahun 2023 ini naik dari 2% menjadi 3%.

Baca Juga: Masyarakat Wonosobo Didorong Pahami Perbedaan Antara Cukai Legal dan Ilegal

Yaitu Rp17,143 miliar lebih atau lebih besar jika dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp13.34 miliar. Hal ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Peningkatan ini seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.  

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Dinas Kominfo Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x