KABAR WONOSOBO - Pada agenda paparan konsep Raperda PDRD terkait Raperda Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah (PDRD) oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat meminta untuk dikawal dengan sungguh-sungguh.
"Peraturan Daerah terkait Pajak Derah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perda, harus dikawal dengan sungguh-sungguh yang melibatkan semua aspek dan stakeholder yang ada," tuturnya pada Selasa 4 April 2023 di Ruang Perundingan Rumah Dinas Bupati.
Sebelumnya raperda ini telah melalui proses public hearing ke jajaran internal Pemkab Wonosobo dan direncanakan akan disosialisasikan konsepnya kepada publik Kamis (6 Maret 2023) mendatang.
“Raperda ini harus taat pada perundang-undangan, sehingga aspek efektif, efisien, ekonomis, transparan bisa terwujud. Masyarakatpun bisa mendapatkan hasil yang terbaik,” ujarnya.
Selain itu, Afif meyakini, dengan adanya masukan dari berbagai unsur tersebut, mulai dari perencanaan, pengelolaan, belanja sampai pelaporannya, akan menghasilkan Perda yang baik, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Moh Kristijadi menjelaskan, bahwa Raperda tersebut dirancang untuk menyesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.