“Retribusi ini banyak dipangkas, retribusi jasa umum dari 15 jenis menjadi 5 saja, retribusi jasa usaha dari 11 jenis menjadi 10 jenis dan dan retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis menjadi 2 jenis,” tuturnya.
Menurut Kristijadi, dengan adanya masukan dari berbagai pihak atas rancangan Perda akan semakin memantapkan dan mendorong pengelolaan PDRD yang tepat dan baik.
“Kita masih akan melakukan proses pembahasan draft dan selanjutnya finalisasi. Setelah itu baru dimasukkan ke DPRD, kemudian harmonisasi dengan provinsi dan pusat, target 1 Januari 2024 sudah bisa selesai,” pungkasnya.***