Inovasi Pelayanan Adminitrasi Kependudukan Kabupaten Wonosobo Bernama Pohon Kaktus Teratai

- 16 Mei 2023, 21:41 WIB
Bupati Afif Nurhidayat,bersama Ketua PA Abd. Malik melaunching kerjasama layanan tersebut dengan nama Pohon Kaktus Teratai atau Permohonan Perubahan Status Terjadi karena Cerai pada Selasa 1 Mei 2023
Bupati Afif Nurhidayat,bersama Ketua PA Abd. Malik melaunching kerjasama layanan tersebut dengan nama Pohon Kaktus Teratai atau Permohonan Perubahan Status Terjadi karena Cerai pada Selasa 1 Mei 2023 /Bag Prokompim Kab Wonosobo

Sementara pada kesempatan yang sama Ketua PA mengungkapkan sebagai komitmen serta dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Wonosobo, pihaknya menerapkan pelayanan Pohon Kaktus Teratai tersebut.

"Seperti yang kami lakukan hari ini bersama Disdukcapil merupakan komitmen kami dalam upaya memberikan pelayanan prima pada masyarakat pencari keadilan, kemudian layanan ini diberi nama Pohon Kaktus Teratai," ungkap Abdul Malik.

Dengan ditandatangani Komitmen Bersama ini akan mempermudah dan menyederhanakan proses perubahan administrasi kependudukan bagi masyarakat Wonosobo. Perubahan identitas yang diawali dari putusan PA Wonosobo akan terintegrasi langsung dengan Disdukcapil Wonosobo. Sehingga masyarakat tidak perlu repot dua kali mengurus perubahan identitas pasca adanya putusan PA.

Cukup berdasarkan data dari PA, yang bersangkutan datang di Kantor Disdukcapil untuk memperoleh produk berupa KTP dan KK dengan identitas yang baru.

Baca Juga: Duta Wisata Harus Mampu Cerminkan Jiwa Berbudaya yang Santun dan Promosikan Wisata Wonosobo

Abdul Malik menuturkan di PA sendiri sampai dengan tanggal 15 Mei 2023,  perkara yang diterima sebanyak 1049 perkara, terdiri dari 900 perkara gugatan dan 149 perkara permohonan. Dari 149 perkara permohonan tersebut, 119 adalah perkara permohonan dispensasi kawin. Namun menurut penjelasanya, bahwa tidak semua permohonan dispensasi kawin yang diterima dikabulkan, tapi hanya yang setelah dipertimbangkan akan membawa maslahah bagi masa depan anak itulah yang dapat dikabulkan.

"Namun perlu kami jelaskan pula bahwa tidak semua permohonan dispensasi kawin yang kami terima dikabulkan, tapi hanya yang setelah dipertimbangkan majelis hakim yang akan membawa maslahah bagi masa depan anak itulah yang dapat dikabulkan", tuturnya.

Kepala Disdukcapil Tarjo, menyebut pelaksanaan dari kegiatan layanan ini yang semula masyarakat yang setelah bercerai, dan ingin merubah status KK dan KTP harus mengajukan sendiri dan  memakan waktu lama, namun dengan Pohon Kaktus Tetatai ini tidak usah mengajukan permohonan namun sudah include pada proses perceraian di PA.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan kab Wonosobo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x