Baca Juga: 4 Desa Wonosobo Ikuti Bimtek dari KPK, Upaya Wujudkan Desa Anti Korupsi
"Sehingga satu hari setelah akte cerai diberikan, maka untuk perubahan status silahkan diambol di Disdukcapil, tinggal ambil saja tidak harus mengajukanya. Sekali lagi satu hari setelah akte diberikan selesai sudah. Adminstrasi kependudukan berupa perubahan KK dan KTP. KK yang baru nanti termasuk keluarganya juga. Maka dari itu masyarakat yang bersangkutan dimohon untuk memberikan data yang pasti saat di PA," pungkas Tarjo.***