Cakupan kepesertaan JKN 89,6 Persen Wujud Transformasi Mutu Layanan BPJS Kesehatan Lewat Kolaborasi

- 2 Oktober 2023, 18:41 WIB
Pertemuan Nasional BOJS Kesehatan "Kolaborasi dalam Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional" pada 2 Oktobe 2023.
Pertemuan Nasional BOJS Kesehatan "Kolaborasi dalam Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional" pada 2 Oktobe 2023. /BPJS Kesehatan

KABAR WONOSOBO -  Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 menjadi ajang penting bagi penyelenggara jaminan kesehatan nasional dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di Indonesia.

Pertemuan Nasional itu dihelat dengan tema "Kolaborasi dalam Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional" pada 2 Oktobe 2023.

Agenda itu juga mengundang perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan kesehatan dari seluruh penjuru negeri. Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tahun 2023 adalah momentum penting dalam perjalanan BPJS Kesehatan, dengan fokus utama pada Transformasi Mutu Layanan.

Melalui transformasi ini, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta JKN.

"Salah satu langkah nyata yang telah diambil BPJS Kesehatan adalah peningkatan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN, terutama bagi masyarakat yang berada di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS)," tuturnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Mulai Buka Loket Pelayanan Informasi dan Portal Quick Response

Lebih lanjut, menurutnya kerja sama dengan rumah sakit apung/bergerak telah memberikan solusi untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah-daerah terpencil pun dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang memadai. Ini hanyalah salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusif," terang Ghufron.

Transformasi Mutu Layanan juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan. Proses administratif yang lebih sederhana, seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman.

Selain itu, percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Satu menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.

Baca Juga: Hore, Covid-19 Kini Dijamin BPJS Per 1 September 2023 karena Masuk Endemi, Lihat Aturannya di Sini

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x