Hore, Covid-19 Kini Dijamin BPJS Per 1 September 2023 karena Masuk Endemi, Lihat Aturannya di Sini

- 12 September 2023, 11:23 WIB
 Covid-19 Masuk Endemi, BPJS Kesehatan sekarang Jaminklaim covid-19 untuk Peserta JKN mulai 1 September 2023  di Indonesia
Covid-19 Masuk Endemi, BPJS Kesehatan sekarang Jaminklaim covid-19 untuk Peserta JKN mulai 1 September 2023 di Indonesia /pixabay.com

KABAR WONOSOBO - Dengan berakhirnya status Pandemi Covid-19 dan berganti menjadi Endemi, maka pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.

Hal itu sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir dan bisa dilakukan setelah 1 September 2023.

Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia. Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Akan Dapat Uang Rp600 Ribu, Berikut Caranya

Diungkapkan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto bahwa sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah.

Yakni dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan. Maka administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

"Per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terang Ardi.

Baca Juga: 4 Fakta Demam Keong yang Jadi Endemi di Sulawesi Tengah: Sudah Ada Sejak Zaman Mesir Kuno

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x