Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian Catat Info ini Sebelum Libur Idul Fitri 2024

- 6 April 2024, 16:12 WIB
Imbauan Penting Sebelum Libur Idul Fitri Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian di Wonosobo dan seluruh Indonesia.
Imbauan Penting Sebelum Libur Idul Fitri Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian di Wonosobo dan seluruh Indonesia. /Imigrasi Wonosobo


KABAR WONOSOBO - Diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Imigras bahwa selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H (8-15 April 2024), layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara.

Maka bagi masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian diimbau untuk
menyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023. Hal tersebut untuk menghindari lonjakan pemohon paspor setelah libur Lebaran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Perlu diingat, Jumat 05 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri. Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” jelas Sandi.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Wonosobo Tuan Rumah Evaluasi SPIP dan LKjIP 2024 UPT Eks Karesidenan Kedu

Lebih lanjut Sandi menjelaskan bahwa hal ini untuk menghindari overstay, terutama
bagi WNA yang mengurus izin tinggal. Layanan pengajuan serta perpanjangan visa
melalui laman web evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.

“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan
kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah Sandi.

Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:

1. Selesaikan urusan paspor sebelum libur. Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru, pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikan sebelum tanggal 5 April 2024.

Baca Juga: Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan Dapat Tunjangan Khusus

2. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.
Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik.

3. Ambil paspor sebelum libur. Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 5 April 2024. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 16 April 2024.

4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor. Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x