Hati-hati, Kenali 3 Ciri Pinjaman Online Ilegal Berikut Sebelum Memutuskan untuk Berutang

- 19 Juli 2021, 20:43 WIB
Seorang guru honorer di Semarang terjerat pinjaman online hingga diteror lantaran tidak bisa melunasinya.
Seorang guru honorer di Semarang terjerat pinjaman online hingga diteror lantaran tidak bisa melunasinya. /Pixabay/Mediamodifier/

KABAR WONOSOBO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkap ciri-ciri yang sering ditemui pada pinjaman online ilegal.

Tiga ciri-ciri umum pinjaman online ilegal tersebut disampaikan oleh Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono pada Kamis, 15 Juli 2021.

Salah satu ciri yang paling menunjukkan bahwa otoritas tersebut pinjaman online ilegal adalah Ia sering bertindak semaunya sendiri karena tidak berjalan berlandaskan hukum.

"Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya dia mau suka-sukanya dia karena tidak ada otoritas. Itulah ekses dari digitalisasi. Dia bisa bikin usaha tanpa izin OJK. Bisa karena mereka hanya butuh izin dari google. Kalau Google membolehkan dia unggah di dalam 'play store'-nya, ya jadilah itu barang," papar Triyono.

Baca Juga: OJK Sebut Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Ratusan Triliun Rupiah, Banyak Korban Tergiur Untung Cepat

Ciri-ciri pertama dari pinjaman online ilegal adalah bahwa tagihannya bisa berjumlah dua kali lipat atau bahkan melebihi pinjaman pokoknya.

Hal tersebut tidak akan dilakukan oleh pinjaman online yang legal karena mereka tahu mereka diawasi oleh OJK sehingga akan selalu bertindak sesuai dengan rambu-rambu.

Sementara itu pinjaman ilegal yang tenornya pendek dan fee pinjamannya tinggi, tagihannya bisa dua kali lipat bahkan belasan kali lipat dari pinjaman pokoknya.

"Kedua, pada fintech yang berizin di OJK. Akses tidak boleh lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi. Tidak boleh mengakses kontak, gambar juga tidak boleh," lanjut Triyono.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kulonprogokab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah