KABAR WONOSOBO - Menjelang tahun 2023, beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan adanya kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi.
Salah satu provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP adalah Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga mengumumkan bahwa Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan keadaan di daerahnya masing-masing.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa," kata Ganjar, dilansir dari situs Pemprov Jateng, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca Juga: UMK Wonosobo 2022 Naik, Bagaimana Kabar Kabupaten Lain di Jateng?
Ganjar menambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun UMK terendah adalah Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara.
"Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang," tutur Ganjar.
Berikut daftar lengkap UMK dari Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah 2023: