Daftar UMK Jawa Tengah 2022: Seluruhnya Mengalami Kenaikan, Berikut Perbandingannya!

- 20 Juni 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi - UMK atau Upah Minimim Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah alami kenaikan di tahun 2022 ini.
Ilustrasi - UMK atau Upah Minimim Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Tengah alami kenaikan di tahun 2022 ini. /Fariqoh/Dokumentasi pribadi

KABAR WONOSOBO – Upah Minimum Kota/Kabupaten disingkat UMK Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 telah resmi ditetapkan oleh Ganjar Pranowo sejak 30 November 2021.

Ketetapan UMK Jawa Tengah tahun 2022 tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tahun 2021.

UMK merupakan upah bulanan minimum yang harus diterima oleh pekerja atau buruh dari perusahaan di suatu kota atau kabupaten dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: PPDB Jawa Tengah 2022 SMA SMK Resmi Dibuka Mulai Rabu 15 Juni 2022, Simak Jadwal dan Tata Cara Pendaftarannya

Hal tersebut berarti perusahaan tidak boleh memberikan upah dibawah minimum yang telah ditetapkan sesuai masing-masing kota atau kabupaten.

Berdasarkan SK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah tersebut, diketahui UMK di Jawa Tengah mengalami kenaikan.

Berikut daftar lengkap UMK di Jawa Tengah tahun 2022 dan kenaikannya dari tahun 2021:

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja BAWASLU Jawa Tengah Bulan Juni 2022

1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50 naik dari Rp2.228.904

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84 naik dari Rp1.970.000

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x