Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Lagu Indonesia Raya Diputar Setiap Hari Di DIY

23 Mei 2021, 13:43 WIB
Caption : Tugu Yogya, Daerah Istimewa Yogyakarta dari akun @malioboro_insta. /Instagram.com/ @malioboro_insta

KABAR WONOSOBO - Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X minta lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang disahkan pada Selasa, 18 Mei 2021 oleh Sultan HB X.

Gerakan Indonesia Raya Bergema dicanangkan secara langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2021.

Baca Juga: Renggut Nyawa Seorang Anak Kecil, Motif Pengirim Sate Beracun di Yogyakarta Sakit Hati Ditinggal Menikah

"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," ungkap Sultan HB X.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.

Diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Hadang Penambangan Andesit, Mahasiswa dan Belasan Warga Wadas Diamankan, LBH Yogyakarta Angkat Suara

Sultan HB X juga meminta setiap orang hadir berdiri tegak dengan sikap hormat pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan.

"Wajib berdiri tegak dengan sikap hormat," katanya.

Menurut Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi berharap setelah diterbitkannya Surat Edaran Gubernur DIY dapat segera ditindaklanjuti dengan Surat Edaran bupati/wali kota.

Baca Juga: Pantai Timang di Gunung Kidul Yogyakarta Tawarkan Wahana Ekstrem Ala Film Bajak Laut, Berani Coba?

"Walaupun tidak menyebut kewajiban tapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing," jelas Imam Pratanadi.

Sedangkan menurut Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia Widihasto Wasana Putra mengatakan setelah Gerakan Indonesia Raya Bergema direncanakan, lagu Indonesia Raya akan berkumandang di ruang-ruang publik.

termasuk diantaranya seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan pada setiap pagi.

Baca Juga: Ini Informasi Lengkap Seleksi Abdi Dalem di Keraton Yogyakarta Untuk warga DIY dan Jateng syarat utamanya ini

Widihasto telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi dan pengelola pusat perdagangan.

"Kami terus menjalin komunikasi dengan banyak pihak termasuk menguatkan kota lain di Indonesia melakukan hal serupa," jelasnya.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: AntaraNews

Tags

Terkini

Terpopuler