Untuk menyeimbangkannya maka diputuskan tempat tersebut dijadikan pemakaman supaya bau yang ditimbulkan bisa menetralisir bau jenazah.
Baca Juga: Gelombang Tsunami Covid-19 di India Makin Parah, Akibatkan Kurangnya Ruang Pemakaman
Namun begitu, pemakaman di Trunyan sendiri memiliki syarat dan ketentuan untuk para penduduk setempat.
Salah satunya yaitu jumlah jenazah di atas tanah yang dekat dengan pohon taru menyan tidak boleh lebih dari sebelas berdasarkan aturan dari kepercayaan adat setempat.
Selain itu, jenazah yang bisa dimakamkan di bawah pohon taru menyan adalah mereka yang meninggal secara wajar dan sudah menikah
Baca Juga: Sejarah Tari Sekapur Sirih, Adat Penyambutan Tamu di Provinsi Jambi yang Simpan Nilai Luhur
Sementara bagi orang yang meninggal tidak wajar seperti bunuh diri, kecelakaan atau dibunuh, jenazahnya akan dimakamkan di tempat lain bernama Sema Bantas.
Selain itu ada juga Sema Muda yaitu tempat pemakaman untuk mereka yang meninggal ketika masih bayi atau anak-anak serta warga yang sudah dewasa tapi belum menikah.***