KABAR WONOSOBO – Salah satu busana adat Jawa adalah Surjan yang hingga kini masih banyak dikenakan di kalangan Keraton, seperti di Yogyakarta.
Surjan ternyata adalah busana yang sarat akan nilai filosofis kehidupan dengan identitas yang melekat dikenakan kaum laki-laki Jawa.
Kini Surjan lebih sering dikenakan saat pelaksanaan upacara adat tradisional, meskipun masih ada sedikit kalangan yang mengenakannya tiap hari.
Menurut sejarahnya, konon surjan diciptakan oleh Sunan Kalijaga dan dibuat dengan kain lurik, jenis kain yang dipakai hingga hari ini.
Untuk pengenaannya, surjan dikombinasikan dengan kain jarit serta penutup kepala berupa blangkon. Dlam perkembangannya, kini surjan memiliki berbagai motif selain lurik serta berbagai corak warna.
Baca Juga: 300 Orang Foto Tanpa Busana Kampanye Pelestarian Laut Mati yang Menyusut
Bahkan saat ini, motif kain yang digunakan untuk membuat surjan cukup bervariasi dan sesuai selera.
Salah satu kain yang terkenal dipakai untuk surjan Ontrokusuma bahkan terbuat dari kain sutera bermotif hiasan berbagai macam bunga, seperti yang dikenakan kaum bangsawan.
Dalam kesehariannya, Surjan lurik umumnya dikenakan untuk seragam bagi aparat kerajaan, prajurit dan bahkan rakyat biasa.
Bahkan di dalam lingkungan keraton, ada kaidah berupa ukuran garis yang terdapat pada surjan lurik sebagai lambang jabatan seseorang.
Prinsipnya, semakin besar luriknya maka semakin tinggi pula jabatan pemakainya. Begitu pula sebaliknya, semakin kecil luriknya maka semakin rendah jabatannya.
Untuk jenis motif lain selain garis, di Surjan juga ada motif kotak-kotak sebagai yang merupakan kombinasi antara garis vertikal dengan garis horisontal.
Berikut ini beberapa Jenis Surjan yang cukup populer dan bisa dicoba. Diantaranya adalah Surjan Ontrokusuma, Surjan teluh watu atau surjan tenun, Surjan ksatrian sebagai pakaian kebesaran pangeran, Surjan Pranakan, dan Surjan Janggan.
Salah satu keistimewaan dari Surjan ontrokusuma adalah karena dibuat khusus sebagai pakaian para pejabat dan bangsawan keraton.
Maka, masyarakat umum tidak diperkenankan menggunakan surjan ontrokusuma tanpa mendapat izin dari pihak keraton terlebih dahulu.***