Golongan yang Berhak Menerima Zakat dari Badan Amil, Siapa Saja?

29 April 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi Zakat /pixabay.com

KABAR WONOSOBO – Zakat merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang islam.

Zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat islam saat bulan ramadhan adalah zakat fitrah.

Zakat fitrah menjadi salah anjuran yang tertera dalam rukun islam yang ke empat, selain itu dengan zakat kita bisa membantu orang yang lebih membutuhkan.

Zakat bukan hanya sebagai upaya kita beramal dan mendapatkan pahala, namun untuk membersihkan dan mensucikan harta dan jiwa.

Orang yang memberi zakat disebut muzakki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut mustahik.

Baca Juga: Kapan Seseorang Harus Mengeluarkan Zakat Penghasilan? Berapa Nisab dan Nilainya? Berikut Penjelasannya

Orang yang menerima zakat tidak diwajibkan untuk berzakat, ada beberapa orang yang berhak untuk menerima zakat diantaranya

  1. Fakir dan miskin

Fakir dan miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.

Penyaluran dana zakat kepada fakir miskin ada dua macam yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan berwirausaha.

  1. Gharim atau gharimin

Gharim atau gharimin adalah orang yang punya hutang, ini salah satu dari orang yang berhak menerima zakat.

  1. Ibnu Sabil

Ibnu sabil merupakan Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal.

Kriteria penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bahasa Arab Latin Beserta Artinya

  1. Amil

Amil merupakan kelompok terakhir yang berhak menerima zakat setelah 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.

Secara bahasa amil berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dana zakat yang diberikan oleh muzakki (orang yang memberikan zakat).

  1. Mualaf

Seorang mualaf masuk dalam salah satu orang yang menerima zakat, karena dengan adanya pemberian zakat.    

Baca Juga: Mengenal Hukum Zakat Fitrah, Pelajari Syarat, Tata Cara dan Niatnya

  1. Fisabilillah

Fisabilillah adalah lembaga atau seseorang yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam, para fisabilillah menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.

  1. Riqab

Riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler