KIP Kuliah 2023: Besaran Bantuan Biaya Hidup dan Prosedur Penyaluran

28 Januari 2023, 11:36 WIB
Berikut prosedur penyaluran dana bantuan biaya hidup untuk siswa yang mendapatkan KIP Kuliah. /Tory Smith/

KABAR WONOSOBO - Berada di bawah regulasi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia, KIP Kuliah menjadi salah satu solusi bagi siswa.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sendiri meruapakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi siswa yang ingin melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, tetapi terhalang dana.

Tidak hanya memberikan bantuan berupa pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah.

Baca Juga: GANTI LAGI! Bukan SNMPTN, SBMPTN dan UMPTN, Berikut Jalur Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2023

KIP Kuliah juga memungkinkan pada penerima mendapatkan bantuan biaya hidup.

Tidak hanya mereka yang lolos dalam seleksi SNMPN, SNMPTN, SBMPTN, atau SBMPN, bantuan ini memungkinan para mahasiswa yang mengikuti jalur mandiri untuk mendapatkannya.

Tahun 2022 lalu, Kemendikbud membuka pendaftaran KIP Kuliah pada 2 Februari 2022 selang sebelum SNMPTN hingga seleksi mandiri masuk PTN berlangsung.

Baca Juga: Ini Alasan TKA Bakal Diganti Tes Skolastik dalam Seleksi Masuk PTN Jalur UTBK SBMPTN Tahun 2023

Menjaring lebih banyak siswa dibandingkan Bidikmisi, dana bantuan yang terdiri dari tiga jenis ini juga memberikan akses kepada Pendidikan vokasi.

Dikelompokkan menjadi dua, yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi, dana bantuan yang disalurkan dalam waktu yang berbeda ini telah tersambung dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di perguruan tinggi.

Beberapa kampus ternama Indonesia seperti UGM, UI, hingga ITB juga menerima para mahasiswa yang menggunakan KIP Kuliah.

Baca Juga: Ubah Skema Seleksi Masuk PTN, Ini Sambutan Dihilangkannya TKA di SBMPTN

Kendati memiliki beragam keunggulan, KIP Kuliah juga memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para siswa sebelum mendaftar.

Peserta KIP Kuliah merupakan siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya dengan potensi akademik baik.

Namun, memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B.

Baca Juga: Kemendikbud Ubah Aturan Seleksi Masuk PTN 2023, UTBK SBMPTN Bakal Resmi Tak Pakai TKA

Bagi mereka yang lolos di perguruan tinggi dengan Prodi terakreditasi C juga masih berpotensi menerima bantuan KIP Kuliah, tetapi dengan beberapa pertimbangan tertentu.

Memiliki tiga jenis bantuan yang diberikan, yaitu pembebasan biaya masuk perguruan tinggi, biaya kuliah, dan bantuan biaya hidup, masing-masing disalurkan secara berbeda.

KIP Kuliah tahun 2022 sendiri memberikan sejumlah Rp2,4 juta untuk biaya kuliah yang langsung ditransfer ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Kupas Tes Skolastik yang Jadi Pengganti TKA di Seleksi Masuk PTN Jalur UTBK SBMPTN 2023

Kemudian, untuk bantuan biaya hidup sendiri, masing-masing penerima KIP Kuliah tahun lalu diberikan biaya hidup Rp700 ribu/bulan dengan rincian lengkap:

S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta.
D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta.
D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta.
D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Sementara itu, bagi mahasiswa pada Prodi yang mengharuskan untuk mengikuti Program Profesi, KIP Kuliah juga membebaskan biaya kuliah dan memberikan bantuan hidup.

Baca Juga: Setelah Hapus TKA, Kini Mendikbudristek Hentikan LTMPT sebagai Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (PTN)

Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta).

Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta).

Sementara biaya kuliah langsung diberikan kepada perguruan tinggi terkait, biaya hidup yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah memiliki metode yang berbeda.

Baca Juga: Mendikbudristek Ganti Lembaga Tes Masuk PTN, LTMPT: Mohon Maaf Bila Ada Kekurangan Selama Ini

Berikut ini adalah tahapan penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah:

1. Pihak perguruan tinggi mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening). Cepat atau lambatnya proses ini tergantung dari internal perguruan tinggi.

2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM. Berdasarkan keterangan resmi Kemendibud, proses ini kurang lebih memakan waktu 1-2 minggu jika data tahap pertama telah lengkap.

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan).

Baca Juga: Nadiem Makarim Ubah Pola Seleksi Masuk PTN, TKA di SBMPTN Dihapus

4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

Demikian, proses penyaluran bantuan biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Sementara itu, dilansir oleh tim redaksi melalui laman yang sama, hingga artikel ini ditulis, KIP Kuliah tahun 2023 masih belum dibuka.

Baca Juga: Ubah Skema Masuk PTN Jalur UTBK SBMPTN, Nadiem Makarim: Agar Seleksi Masuk PTN Lebih Adil

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler