KontraS Singgung Kampus Merdeka Kemdikbud Pasca Pemanggilan 10 Anggota BEM UI atas Kritik pada Jokowi

- 2 Juli 2021, 07:30 WIB
Potret Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra saat memberikan orasi dalam sebuah aksi demonstrasi.
Potret Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra saat memberikan orasi dalam sebuah aksi demonstrasi. /Instagram.com/@leonalvinda

Kritik dari BEM UI terhadap Jokowi yang lantas dinilai sebagai bentuk pelanggaran hingga menimbulkan pemanggilan hingga peretasan bukan yang pertama kali terjadi.

Baca Juga: Anita Wahid Kritik Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Sebut Menyalahi Hak Asasi Manusia

Tuntutan gerakan mahasiswa di banyak kampus seperti peninjauan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta transparansi dan akuntabilitas kampus kerap berujung represi.

“Mulai dari kekerasan, drop-out hingga kriminalisasi. Hal ini terjadi di UNAS, UNILAK, UNKHAIR, dan lain-lain,” tulis KontraS dalam unggahan utas Twitter tertanggal 29 Juni 2021.

Peretasan yang dilakukan terhadap sejumlah pengurus BEM UI menjadi salah satu contoh tindak sewenang-wenang lantaran kritik diajukan.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk peniadaan hak atas rasa aman pengguna media sosial.

Baca Juga: Berani Kritik Kudeta, Model dan Aktor Tampan Paing Takhon Dijemput 8 Truk Militer Myanmar

Terlebih karena tindakan terhadap BEM UI tersebut tidak ditangani oleh aparat penegak hukum serta menjadi modus yang berulang.

Dapat dibilang bahwa negara gagal melindungi serta menjamin hak asasi bagi warga negaranya.

Unggahan tersebut turut menandai akun resmi Universitas Indonesia, Kemdikbud RI, serta Presiden Jokowi dan BEM UI.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kontras.org Twitter @Leon_Alvinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x