Kritik dari BEM UI terhadap Jokowi yang lantas dinilai sebagai bentuk pelanggaran hingga menimbulkan pemanggilan hingga peretasan bukan yang pertama kali terjadi.
Baca Juga: Anita Wahid Kritik Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, Sebut Menyalahi Hak Asasi Manusia
Tuntutan gerakan mahasiswa di banyak kampus seperti peninjauan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta transparansi dan akuntabilitas kampus kerap berujung represi.
“Mulai dari kekerasan, drop-out hingga kriminalisasi. Hal ini terjadi di UNAS, UNILAK, UNKHAIR, dan lain-lain,” tulis KontraS dalam unggahan utas Twitter tertanggal 29 Juni 2021.
Peretasan yang dilakukan terhadap sejumlah pengurus BEM UI menjadi salah satu contoh tindak sewenang-wenang lantaran kritik diajukan.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk peniadaan hak atas rasa aman pengguna media sosial.
Baca Juga: Berani Kritik Kudeta, Model dan Aktor Tampan Paing Takhon Dijemput 8 Truk Militer Myanmar
Terlebih karena tindakan terhadap BEM UI tersebut tidak ditangani oleh aparat penegak hukum serta menjadi modus yang berulang.
Dapat dibilang bahwa negara gagal melindungi serta menjamin hak asasi bagi warga negaranya.
Unggahan tersebut turut menandai akun resmi Universitas Indonesia, Kemdikbud RI, serta Presiden Jokowi dan BEM UI.