KABAR WONOSOBO― Menurut data PBB, ada 20 negara yang sampai saat ini masih membiarkan pemerkosa untuk menikahi korbannya sebagai jalan keluar.
Dalam daftar 20 negara itu, Rusia, Thailand, dan Venezuela berada dari sejumlah negara yang mengizinkan laki-laki pemerkosa untuk menikahi perempuan yang menjadi korbannya.
Dikutip KabarWonosobo.com dari The Guardian, Excecutive director dari UN Population Fund (UNFPA), Dr. Natalia Kane juga mempublikasikan laporan tersebut pada Rabu 14 April 2021lalu.
Dr. Natalia Kane menyebut bahwa hal tersebut sangat salah dan sebuah bentuk untuk penindasan pada wanita.
Menikahi korban, ucap Dr. Natalia Kane, merupakan sebuah tindakan kriminal. Pengingkaran hak harusnya tidak dilindungi oleh undang-undang.
Hukum “marry your rapist” mengalihkan beban rasa bersalah kepada korban dan membersihkan situasi untuk pelaku.