Apabila tidak mampu, kafarat tersebut tidak gugur, meski begitu tetap menjadi tanggungannya.
Pada saat ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka harus dilakukan dengan segera.
4.Makan dan minum secara sengaja
Makan dan minum secara sengaja jelas bisa membatalkan puasa, hal ini karena pusa merupakan momen di mana seseorang harus menahan lapar dan dahaga hingga azan magrib berkumandang.
Baca Juga: 3 Tips Asupan Sehat Supaya Tetap Fit dan Kuat Selama Puasa Ramadhan
5.Mengeluarkan air mani dengan sengaja
Kaum laki-laki yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa maka puasanya tersebut dianggap batal.
Orang tersebut harus mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan, serta harus mandi junub terlebih dahulu untuk berpuasa kembali.***