Musafir atau Orang yang Melakukan Perjalanan Jauh Bisa Jadi Diharamkan untuk Berpuasa. Simak Penjelasannya

- 24 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi dari seseorang yang tengah melakukan perjalanan jauh atau musafir
Ilustrasi dari seseorang yang tengah melakukan perjalanan jauh atau musafir /wahdah.or.id

Allah SWT menunjukkan kasih-Nya dengan memberikan Rukhshah supaya hamba-Nya tetap bisa melaksanakan ibadah.

Jika seseorang merasa tak kuat melanjutkan puasa, maka ia diperkenankan untuk berbuka atau tidak puasa.

 Baca Juga: 5 Negara di Dunia yang Memiliki Durasi Waktu Berpuasa Tercepat, Apakah Ada Indonesia?

Sebaliknya, jika mampu melanjutkan puasa meski dalam perjalanan, ia pun diperbolehkan untuk berpuasa.

“Bila seseorang berniat puasa dan melakukan perjalanan pada malam hari, bila sebelum terbitnya fajar ia telah melewati batasan yang ditetapkan dalam bab shalatnya musafir maka ia boleh berbuka, bila tidak maka tidak boleh berbuka,” (Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughni Muhtaj [Beirut: Darul Fikr, 2009], juz 1, hal.589).

Berikut ini merupakan hukum bagi orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir.

 Baca Juga: 3 Tips Bagi Ibu Hamil yang Khawatir untuk Berpuasa di Bulan Ramadhan

1.Haram

Menjadi haram jika seseorang berprasangka atau menduga bahwa akan terjadinya kerusakan pada dirinya, anggota tubuhnya atau fungsi (dari tubuhnya) disebabkan puasa atau sebenarnya tidak membahayakan untuk sekarang, namun berpikir akan membahayakan untuk di masa yang akan datang.

2.Makruh

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Dalam Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah