Menjadi makruh berpuasanya jika kamu sudah memenuhi syarat musafir, yakni perjalanan yang diperbolehkan qashar salat, perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk melakukan kemaksiatan.
3.Wajib
Wajib berpuasa bagi musafir yang menempuh perjalanan yang belum diperbolehkan (kurang dari 80,6 km).***