Musafir atau Orang yang Melakukan Perjalanan Jauh Bisa Jadi Diharamkan untuk Berpuasa. Simak Penjelasannya

- 24 April 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi dari seseorang yang tengah melakukan perjalanan jauh atau musafir
Ilustrasi dari seseorang yang tengah melakukan perjalanan jauh atau musafir /wahdah.or.id

KABAR WONOSOBO – Sebagaimana ibadah wajib lainnya dalam menjalankan ibadah puasa, Allah SWT juga memberikan keringanan bagi kelompok tertentu untuk tidak melakukannya.

Messi begitu, mereka wajib untuk menggantinya di hari yang selain Ramadhan, membayar fidyah atau gabungan dari keduanya.

Salah satu kelompok orang yang diberi keringanan boleh tidak berpuasa adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau lebih kaprah disebut musafir.

 Baca Juga: Mengapa Musafir Muslim Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Alasannya

Musafir (isim maf'ul) artinya orang yang melakukan perjalanan, merupakan dari Bahasa Arab asal katanya dari Safara (fi'il madhi) memiliki arti perjalanan.

Tidak semua orang yang melakukan perjalanan dapat disebut musafir, sebab ada ketentuan tersendiri dari jaraknya dan jenis perjalanan yang ditempuh.

Jika dihitung dengan jarak bisa disebut musafir jika bepergian dalam jarak sekitar 80,6 kilometer (km).

 Baca Juga: Mengapa Asam Lambung Naik Saat Berpuasa? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya

Seorang musafir memiliki keistimewaan dalam melaksanakan ibadah berupa keringanan atau disebut Rukhshah.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Dalam Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x