KABAR WONOSOBO – Sebagaimana ibadah wajib lainnya dalam menjalankan ibadah puasa, Allah SWT juga memberikan keringanan bagi kelompok tertentu untuk tidak melakukannya.
Messi begitu, mereka wajib untuk menggantinya di hari yang selain Ramadhan, membayar fidyah atau gabungan dari keduanya.
Salah satu kelompok orang yang diberi keringanan boleh tidak berpuasa adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau lebih kaprah disebut musafir.
Baca Juga: Mengapa Musafir Muslim Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan? Ini Alasannya
Musafir (isim maf'ul) artinya orang yang melakukan perjalanan, merupakan dari Bahasa Arab asal katanya dari Safara (fi'il madhi) memiliki arti perjalanan.
Tidak semua orang yang melakukan perjalanan dapat disebut musafir, sebab ada ketentuan tersendiri dari jaraknya dan jenis perjalanan yang ditempuh.
Jika dihitung dengan jarak bisa disebut musafir jika bepergian dalam jarak sekitar 80,6 kilometer (km).
Baca Juga: Mengapa Asam Lambung Naik Saat Berpuasa? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya
Seorang musafir memiliki keistimewaan dalam melaksanakan ibadah berupa keringanan atau disebut Rukhshah.