Tutorial Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Lewat kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

- 20 Februari 2023, 10:14 WIB
CEK DI SINI! Login ke kip-kemdikbud.go.id untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023, simak juga syarat yang dibutuhkan.
CEK DI SINI! Login ke kip-kemdikbud.go.id untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2023, simak juga syarat yang dibutuhkan. /Kemendikbud/

 Baca Juga: Polri Bersama PSSI Janjikan Babat Habis Mafia Bola

KIP Kuliah sendiri disasarkan bagi mereka yang memiliki potensi akademi tetapi memang terhalang oleh biaya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena itu, jenis bantuan yang diberikan KIP Kuliah juga terdiri dari tiga hal penting, yaitu pembebasan biaya pendaftaran masuk perguruan tinggi, biaya kuliah per semester, dan biaya bantuan hidup.

Berapa bantuan yang akan diterima oleh pemilik KIP Kuliah?

Telah mulai dibuka sejak 14 Februari 2023 lalu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memiliki tiga jenis bantuan yang bakal diberikan kepada penerima, mulai dari bantuan pembebasan biaya masuk kuliah, biaya kuliah per semester, dan biaya bantuan hidup yang diberikan setiap bulan.

Ketiganya memiliki jumlah bantuan yang berbeda. Bantuan pembebasan biaya masuk ke perguruan tinggi diberikan ketika mahasiswa baru masuk ke perguruan tinggi yang dituju. Melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id tidak diberi penjelasan secara rinci.

 Baca Juga: PSG VS Lille, Comeback Dramatis Gol Lionel Messi Bawa Les Parisiens Menang

Sementara itu, bantuan kuliah yang akan dibayarkan oleh KIP Kuliah yaitu sejumlah Rp2,4 juta per semester.

Terakhir adalah bantuan biaya hidup Rp700 ribu per bulan yang diberikan tergantung masa pendidikan pemilik KIP Kuliah berlangsung. Jumlah bantuan biaya hidup maksimal akan berbeda di antara mahasiswa S1, D3, D2, dan D1, simak rinciannya di bawah ini:


S1 dengan perhitungan maksimal 8 semester Rp33,6 juta.
D3 dengan perhitungan maksimal 6 semester Rp25,2 juta.
D2 dengan perhitungan maksimal 4 semester Rp16,8 juta.
D1 dengan perhitungan maksimal 2 semester Rp8,2 juta.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah