Login Dashbord kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2023, Segini Jumlah Bantuan yang Diberikan

- 22 Februari 2023, 10:22 WIB
Syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah via kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang dimulai sejak 14 Februari 2023, simak pula besar bantuan yang diterima.
Syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah via kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang dimulai sejak 14 Februari 2023, simak pula besar bantuan yang diterima. /Foto: puslapdik.kemdikbud.go.id/

 Baca Juga: Tutorial Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Lewat kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Karena itu, beberapa syarat di bawah ini wajib dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah sebelum melakukan pendaftaran, silakan simak rincian di bawah ini:

  1. Calon pendaftar KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal dua tahun sebelumnya.
  2. Calon peserta KIP Kuliah wajib memiliki memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid yang akan digunakan dalam proses pendaftaran.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2023?

Jika persyaratan yang dicantumkan di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id di atas telah terpenuhi. Maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran untuk mengikuti proses seleksi KIP Kuliah 2023. Silakan keterangan di bawah ini:

 Baca Juga: Berapa Besar Bantuan KIP Kuliah 2023? Lakukan Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Silakan cek laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id secara berkala untuk melihat perkembangan proses pendaftaran KIP Kuliah.

Baca Juga: Berapa Besar Bantuan KIP Kuliah 2023? Lakukan Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah