KABAR WONOSOBO - Memasuki bulan suci Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa hingga waktu berbuka tiba.
Umat muslim tidak diperbolehkan makan dan minum dari subuh hingga petang hari karena dapat membatalkan puasa.
Namun bagaimana hukumnya jika ketika wudhu dan air bekas berkumur tidak sengaja tertelan?
Baca Juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Puasa
Mengingat memasukkan segala sesuatu ke dalam mulut selama puasa hukumnya makruh, maka bagaimana hukumnya jika seorang muslim berwudhu dan berkumur-kumur?
Apakah hukum berkumur saat wudhu menjadi makruh dan bisa membatalkan puasa jika air tanpa sengaja tertelan?
Hukum Berkumur Dalam Wudhu
Dikutip Kabar Wonosobo dari laman NU Online, berkumur dan intinsyaq atau menghirup air ke dalam hidung hukumnya adalah sunnah.
Baca Juga: Bolehkan Wanita Konsumsi Pil Anti Haid Agar Bisa Puasa Sebulan Penuh? Begini Penjelasannya
Berkumur dan intinsyaq dilakukan setelah membasuh telapak tangan yang dilakukan bersamaan dengan membaca basmalah.
Kesunnahan berkumur tidak hanya memasukkan air ke dalam mulut, namun juga mubalaghah atau memutar-mutar air di dalam mulut lalu mengeluarkannya.
Jadi, cara berkumur yang baik dalam berwudhu adalah dengan memutar air dalam mulut hingga mulut bersih dan siap untuk melaksanakan solat.
Baca Juga: Ramadan 2023: Cek Rekomendasi Makanan untuk Sahur agar Optimal Menjalankan Ibadah Puasa
Meski hukumnya sunnah, jika berkumur tidak dilakukan dalam wudhu maka hukumnya menjadi makruh, sehingga bisa diartikan bahwa berkumur sangat dianjurkan dilakukan untuk menyempurnakan wudhu.
Wudhu yang dilakukan tanpa berkumur dan istinsyaq tetap sah, namun dinilai kurang bagus, sehingga disarankan untuk tetap melakukan sunnah tersebut.
Tidak Sengaja Menelan Air Saat Wudhu Ketika Puasa
Dilansir Kabar Wonosobo dari channel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memaparkan mengenai hukum tidak sengaja menelan air saat wudhu.
Buya Yahya menjelaskan bahwa berkumur saat wudhu hukumnya sunnah, jika tidak sengaja menelan air maka tidak membatalkan puasa.
Karena berkumur disunnahkan untuk dilakukan saat wudhu, maka umat muslim tidak perlu ragu untuk berkumur saat wudhu.
Namun perlu dicatat bahwa umat muslim harus memastikan bahwa semua air yang dimasukkan ke dalam mulut ketika berkumur harus dikeluarkan secara keseluruhan.
Baca Juga: Ramadhan 2023: NU dan Muhammadiyah Diprediksi Awali Puasa Bersama
Ketika sudah dipastikan air sudah dikeluarkan dari mulut, maka menurut Buya Yahya, sensasi dingin yang tertinggal setelah berkumur tidak membatalkan puasa.
Lain halnya jika tertelannya air dilakukan dengan sengaja, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa seseorang.
Jadi, tips agar berkumur saat wudhu tidak membatalkan puasa adalah memastikan bahwa semua air dalam mulut sudah dikeluarkan secara sempurna dari mulut.
Demikian penjelasan dari hukum tidak sengaja menelan air wudhu saat sedang melaksanakan ibadah puasa***