KABAR WONOSOBO – Kasus penggelapan uang yang diduga dilakukan mantan manager Denny Sumargo, Ditya Andrista, memasuki babak baru.
Menurut kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar, Ditya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP.
Baca Juga: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Investasi Bodong Binomo, Rekening Diblokir dan Aset Disita Polisi
Dalam waktu dekat ini polisi juga akan memanggil Ditya Andrista untuk diperiksa sebagai tersangka.
Mengetahui fakta bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, Ditya Andrista mengaku tidak terkejut.
Ditya Andrista sudah mendapatkan surat dari kepolisian terkait penetapannya sebagai tersangka pada 21 Februari 2022.
Baca Juga: Farid Gaban Laporkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual ke Komnas Perempuan, AJI Jakarta dan LBH Pers
Tetapi dia mengaku sudah mengetahui kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.