Suntik Botox Halal atau Haram? Begini Hukumnya dalam Ajaran Islam

- 13 Juni 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi suntik botox, bagaimana hukumnya dalam Islam? Halal atau haram?
Ilustrasi suntik botox, bagaimana hukumnya dalam Islam? Halal atau haram? /Pixabay/madamelenamazur

KABAR WONOSOBO - Botox kini telah menjadi prosedur termutakhir yang diklaim secara efektif dapat menyamarkan tanda-tanda penuaan pada wajah manusia. Dibuat dari racun bakteri Clostridium botulinum, prosedur suntik botox juga tak jarang menimbulkan pertanyaan yang berkaitan dengan syariat Islam.

Muncul pertanyaan apakah botox yang dipercaya dapat menyamarkan kerutan dan garis halus di wajah tersebut sudah sesuai dengan syariat Islam atau justru dilarang dilakukan oleh umat Islam. 

Menurut pandangan Islam, diperbolehkan untuk mempercantik diri selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, "Allah itu Indah dan mencintai keindahan." (HR. Tirmidzi). Namun, dalam kasus suntik botox, terdapat beberapa pertimbangan yang perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait bahan dan proses pembuatannya.

Baca Juga: Pengen Awet Muda dengan Botox? Kenali Manfaat dan Efek Sampingnya Dulu Sebelum Mencoba

Bahan dan Proses Pembuatan Suntik Botox

Bahan utama botox adalah neurotoxin botulinum type A, yang umumnya berasal dari bakteri Clostridium botulinum. Bakteri ini dapat diolah dan dimurnikan untuk menghasilkan botox. Racun ini bekerja dengan cara melumpuhkan otot wajah secara sementara, sehingga mengurangi kerutan dan garis halus. Bahan-bahan lain yang mungkin terkandung dalam suntik Botox termasuk air steril, albumin manusia, dan garam.

Proses pembuatan botox yang melibatkan bahan turunan hewan, seperti babi, menjadikannya haram bagi umat Islam. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI No. 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya, yang melarang penggunaan bahan yang berasal dari babi atau produk turunannya.

Baca Juga: TAK DISANGKA! Botox yang Bisa Bikin Awet Muda Itu Ternyata Dibuat dari Racun!

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait suntik botox, yaitu:

  • MUI No. 21 Tahun 2020: Fatwa ini menyatakan bahwa suntik botox untuk tujuan kecantikan dan kesehatan haram apabila mengandung bahan yang tidak halal, seperti babi atau produk turunannya, atau diproduksi dengan cara yang tidak halal.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah